
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah sebagai tanda pengenal anda bila anda pergi ke luar negeri. Ibarat KTP, paspor wajib anda bawa kemana-mana selama di luar negeri.
Ada beberapa macam paspor yang diterbitkan di Indonesia, antara lain
- Paspor umum/biasa yang bersampul hijau.
- Paspor kedinasan yang bersampul biru.
- Paspor diplomatik yang bersampul hitam.
- Paspor haji yang bersampul cokelat.
Selanjutnya tulisan ini hanya akan membahas syarat pembuatan paspor umum yang bersampul hijau.
Paspor Umum/Biasa
Siapapun anda baik orang dewasa, orang tua, anak-anak, bahkan bayi pun, wajib membuat paspor bila ingin bepergian keluar negeri.
Ada beberapa jenis paspor umum yaitu paspor biasa elektronis (e-pasport) 48 halaman / 24 halaman dan paspor biasa 48 halaman / 24 halaman.
Dari beberapa jenis paspor di atas, khusus paspor 24 halaman ditujukan untuk TKI yang pergi keluar negeri, jadi bila anda bukan TKI anda wajib membuat paspor 48 halaman.
Selain itu ke depannya e-pasport yang akan digunakan, jadi bila memungkinkan sebaiknya anda membuat paspor elektronis walaupun harganya lebih mahal.
Syarat Membuat Paspor
Syarat membuat paspor cukup ketat, kurangnya persyaratan akan mengakibatkan ditolaknya permohonan paspor anda. Anda wajib membawa dokumen persyaratan yang asli, dan fotokopiannya dalam kertas A4 (tanpa dipotong).
Berikut adalah syarat yang
wajib anda ikut sediakan:
- Bukti Domisili
Bukti domisili yang wajib ada yaitu KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Bukti Identitas Diri
Bukti identitias diri yang wajib anda bawa yaitu:
- ijazah
- akte kelahiran
- akte nikah/akte cerai (bila sudah pernah menikah)
- surat baptis (opsional tetapi sebaiknya anda sertakan)
- Surat Keterangan/Surat Rekomendasi
Surat ini wajib disertakan bagi:
- karyawan swasta, menyertakan surat keterangan kerja dari kantor
- PNS/Polri/TNI, menyertakan surat rekomendasi dari instansi/atasan
- wiraswasta/ freelance/ tidak bekerja/ pekerjaan lainnya, menyertakan surat keterangan dari kelurahan
- pelajar, menyertakan surat keterangan dari sekolah
- mahasiswa, menyertakan surat keterangan kuliah dari kampus
- Paspor Lama, bagi anda yang pernah mempunyai paspor
- Surat Ganti Nama, bagi anda yang pernah ganti nama
Berikut adalah syarat yang disertakan bila diperlukan (opsional):
- Surat pernyataan tidak akan mencari kerja di luar negeri, bagi anda yang pekerjaannya wiraswasta/freelance/tidak bekerja
- Surat pernyataan nama singkatan, bila nama di akte kelahiran/ijazah ada singkatannya
Syarat Membuat Paspor untuk Anak-Anak
Selain syarat di atas, untuk anak di bawah umur 17 tahun, diperlukan beberapa persyaratan yaitu:
- Akte Lahir anak
- Bukti domisili orang tua yaitu KTP dan KK kedua orang tua
- Bukti identitas orang tua yaitu Ijazah orang tua dan akte lahir orang tua
- Surat nikah orang tua
- Surat cerai orang tua dan surat hak pengasuhan anak (bila orang tua bercerai)
- Surat pernyataan orang tua/surat izin orang tua
- Paspor kedua orang tua
- Surat keterangan sekolah, bagi yang sudah bersekolah
- Paspor lama, bagi yang pernah mempunyai paspor.
Pastikan sebelum anda ke kantor imigrasi syarat-syarat di atas sudah anda bawa agar anda tidak bolak-balik ke kantor imigrasi. Pastikan anda membawa dokumen asli dan fotokopiannya. Untuk fotokopi KTP, difotokopi A4 di satu halaman muka tanpa dipotong.
Selain syarat di atas, anda juga harus mengisi formulir pendaftaran yang bisa anda dapatkan di kantor imigrasi, atau anda bisa isi secara online di
http://www.imigrasi.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar